Penerbitan SHTI, CDS CCSBT, BESD dan ICCAT

  1. SHTI Lembar Awal (LA): Draft SHTI-LA, FC Identitas Pemohon, FC STBLKK, FC SIPI, Lap. Harian Verifikasi Pendaratan Ikan dari Pengawas perikanan, Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) apabila pendaratan ikan pada pelabuhan Non-OKL (Otoritas Kompeten Lokal).
  2. SHTI Lembar Turunan (LT): Surat Permohonan SHTI-LT, SHTILA, Draft SHTI-LT, FC Identitas Pemohon, Bukti pembelian ikan, Packing list invoice perusahaan, Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan. SHTI Lembar Turunan (LT): Surat Permohonan SHTI-LT, SHTILA, Draft SHTI-LT, FC Identitas Pemohon, Bukti pembelian ikan, Packing list invoice perusahaan, Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan. SHTI Lembar Turunan (LT): Surat Permohonan SHTI-LT, SHTILA, Draft SHTI-LT, FC Identitas Pemohon, Bukti pembelian ikan, Packing list invoice perusahaan, Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan.
  3. SHTI Lembar Turunan Sederhana (LTS): Surat Permohonan SHTILT, Draft SHTI-LTS, FC Identitas Pemohon, Bukti pembelian ikan, Packing list invoice perusahaan, Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan , Lap. Hasil Verifikasi Pendaratan Ikan dari Pengawas perikanan, Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) apabila pendaratan ikan pada pelabuhan Non-OKL (Otoritas Kompeten Lokal).
  4. SHTI Impor: Draft SHTI-Impor, Sertifikat hasil tangkapan Negara asal ikan, sertifikat kesehatan ikan untuk konsumsi, sertifikat kesehatan di bidang karantina ikan, dan FC Identitas Pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SHTI, ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT
  2. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SHTI, ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT
  3. Pemohon memeriksa dan memberi paraf draft SHTI ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT
  4. Petugas SHTI memvalidasi dokumen SHTI ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT pada DSS-SHTI dan mencetak dokumen SHTI ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT
  5. Pemohon menerima dan menandatangani SHTI ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT dan menyerahkannya kepada Petugas SHTI.
  6. Petugas SHTI menerima SHTI ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT) selanjutnya disampaikan ke Kasie Kesyahbandaran/ Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
  7. Kasie Kesyahbandaran/ Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memverifikasi dan menyampaikan SHTI ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT kepada Otoritas Kompeten/Pejabat Berwenang.
  8. Otoritas Kompeten Lokal.Pejabat Berwenang memvalidasi SHTI ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT dan menyampaikan SHTI ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT kepada Petugas SHTI.
  9. Petugas SHTI membubuhkan Cap/Stempel Pelabuhan pada SHTI ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT yang telah ditandatangani validator, memisahkan antar dokumen SHTI tersebut untuk pemohon dengan arsip, menscan dokumen SHTI yang telah diandatangani dan dicap untuk kemudian diserahkan kepada pemohon serta Mengarsipkan dokumen SHTI.
  10. Pemohon menerima dokumen SHTI ICCAT/IOTC BESD/ CDS CCSBT sesuai permohonan di atas

  1. Mengajukan permohonan penerbitan SHTI, ICCAT/IOTC BESD/CDS CCSBT
  2. Menerima, memverifikasi persyaratan serta membuat draft SHTI (LT/LTs/Impor), ICCAT/IOTC BESD/CDS CCSBT jika dokumen tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon.
  3. Memeriksa dan memberi paraf draft SHTI (LT/LTs/Impor), ICCAT/IOTC BESD/CDS CCSBT.
  4. Memvalidasi dokumen SHTI (LT/LTs/Impor), ICCAT/IOTC BESD/CDS CCSBT pada DSS-SHTI dan mencetak dokumen SHTI (LA/LT/LTs/Impor), ICCAT/IOTC BESD/CDS CCSBT.
  5. Menerima dan menandatangani SHTI (LT/LTs/Impor), ICCAT/IOTC BESD/CDS CCSBT dan menyerahkannya kepada Petugas SHTI.
  6. Menerima SHTI (LT/LTs/Impor), ICCAT/IOTC BESD/CDS CCSBT yang telah ditandatangani pemohon selanjutnya disampaikan ke Syahbandar / Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan untuk diverifikasi
  7. Menverifikasi dan menyampaikan SHTI (LT/LTs/Impor), ICCAT/IOTC BESD/CDS CCSBT kepada Validator Otoritas Kompeten Lokal/Pejabat Berwenang (Validator Alternatif)
  8. Memvalidasi dan menandatangani SHTI (LT/LTs/Impor) dan menyampaikan SHTI (LT/LTs/Impor) kepada Petugas SHTI.
  9. Membubuhkan Cap Pelabuhan pada SHTI (LA/LT/LTs/Impor), ICCAT/IOTC BESD/CDS CCSBT yang telah ditandatangani validator, memisahkan antara dokumen SHTI tersebut untuk pemohon dengan arsip, menscan dokumen SHTI yang telah diandatangani dan dicap untuk kemudian diserahkan kepada pemohon serta Mengarsipkan dokumen SHTI
  10. Menerima dokumen SHTI (LA/LT/LTs/Impor), ICCAT/IOTC BESD/CDS CCSBT sesuai permohonan di atas.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat SHTI

Email : ppsnzj@gmail.com, Surat, ataupun kotak pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan Pelayanan Publik Lingkup PPS Nizam Zachman Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasi.kkp.go.id