Agenda akta kelahiran atau kematian

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. FC akta Nikah untuk akta kelahiran
  3. FC KK
  4. FC KTP bapak ibu saksi untuk akta kelahiran
  5. FC KTP yang meninggal

  1. Pemohon menunggu antrian
  2. Bila sudah di panggil berkas diberikan untuk di agenda dan di beri nomor agenda
  3. Penomoran selesai selanjutnya diserahkan lagi trus di bawa ke kantor kependudukan dan pencatatan sipi di Kabupaten

Pemohon antri di tempat antrian

Pemohon menyerah berkas untuk di agendakan pada agenda akta

Tidak dipungut biaya

Agenda akta kelahiran / kematian

Ke Kantor Kecamatan Bulu Jl. Yos Sudarso No.02 Telp. (0271) 7881070 atau ke bagian pelayanan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Agenda akta kelahiran atau kematian"