Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan Lengkap dan Surat Pengantar dari Desa ke Kecamatan.
  2. Petugas akan meneliti berkas Anda.
  3. Silakan tunggu beberapa menit, Petugas akan mengesahkan Permohonan Anda.

Pengesahan Pembuatan SKTM bisa ditanda tangani oleh semua Pejabat Struktural sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Persyaratan yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"