Agenda Nikah

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Membawa persyaratan blangko pernikhan N .1 sd N 5
  3. FC surat nikah orang tua
  4. FC KTP orang tua dan calon pengantin
  5. FC akta kelahiran
  6. Pas photo untuk Buku Nikah dan arsip kecamatan

  1. Pemohon menunggu antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas pernikahan
  3. Pas photo 1 lembar di ambil untuk arsip kecamatan
  4. Petugas kecamatan mengagenda dan memberikan nomor agenda nikah lalu diserahkan lagi pada pemohon

Pemohon menunggu antrian

Setelah di panggil berkas diserahkan untuk diagenda dan di beri nomor agenda

Pemohon menerima kembali berkas surat nikah

Tidak dipungut biaya

Agenda Nikah

Ke Kantor Kecamatan Bulu Jl. Yos Sudarso No.02 Telp. (0271) 7881070 atau ke bagian pelayanan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Agenda Nikah"