Pengesahan Ulang 1 (Satu) Tahun

  1. Identitas asli / Foto Copy
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

  1. Pengambilan nomor antri
  2. Cek Progresif (khusus roda 4 atau lebih pribadi)
  3. Pendaftaran, Pembayaran, dan Pengambilan STNK diloket Khusus

  • Wajib Pajak melakukan pengambilan nomer antri dengan melengkapi STNK
  • Fotocopy KTP, Cek Progresif  untuk kendaran pribadi Roda 4 atau lebih di loket khusus
  • Pendaftaran pembayaran dan pengambilan STNK/Notice

Tarif X Bobot X NJKB

Pengesahan Ulang 1 Tahun (SKPD / Notice Pajak)

  1. Petugas Pengelola Pengaduan Menerima Pengaduan  dari Masyarakat 
  2. Memilah dan menelaah serta menganalisa laporan pengaduan
  3. Menyusun hasil telaah dan merumuskan permasalahan atas laporan pengaduan
  4. Melaksanakan review lapangan atas laporan pengaduan
  5. Menyusun hasil laporan kunjungan kelapangan sebagai laporan rekomendasi atas pengaduan pelayanan
  6. Menyampaikan laporan rekomendasi atas saran dan masukan hasil penganalisaan dan pengkajian dari pengolahan pengaduan pelayanan publik

Pengaduan bisa melalui :

  • Tatap muka
  • Kotak Pengaduan
  • Ruang Pengaduan
  • Melalui medsos : Website,Facebook,Whatsapp,email,Instagram:
  1. http://samsat-sungailiat.babelprov.go.id
  2. (0717) 92138 (Telepon Kantor)
  3. FB Samsat Sungailiat
  4. WA Petugas Lapangan Setempoh 085267527260
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Ulang 1 (Satu) Tahun"