Rekomendasi Loading Test

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Surat kuasa yang di tandatangani bersama jika nama yang ter tera di sertipikat lebih dari 1 (satu)
  3. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  4. Jika dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD • Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD • SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
  6. Bukti Kepemilikan Tanah • Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai / Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn. go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada Sertipikat tanah maka dilampirkan AJB (Maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya • Bila kepemilikan tanah berupa surat girik harus dilengkapi dengan peta ukur untuk menunjukkan letak dan ukuran kavling dan hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal dan harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh Lurah setempat (untuk penguasaan fisik tanah harus di tahun yang sama). (Fotokopi yang di legalisasi) • surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang dan harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh Lurah setempat. • Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut • Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara; • rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat; • Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik Pemerintah. • Surat Keterangan Aset dari BPAD Provinsi DKIJakarta atau KIB (Kartu inventaris barang) apabila lahan yang dimiliki tidak memiliki sertipikat tanah dan merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta • Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka dilengkapi dengan surat keterangan lurah (PM.1) • Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui Lurah dan Camat (Fotokopi yang dilegalisasi lurah)
  7. Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang geoteknik (Fotokopi yang dilegalisasi)
  8. KRK (Ketentuan Rencana Kota) - Definitif (Fotokopi)
  9. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)
  10. Surat pernyataan kesediaan hanya akan melakukan kegiatan loading test dan tidak berlanjut ke kegiatan pekerjaan pondasi di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  11. Gambar denah pondasi beserta titik rencana pelaksanaan loading test yang ditandatangani oleh penanggung jawab geoteknik yang memiliki IPTB
  12. Gambar detail pondasi yang ditandatangani oleh penanggung jawab geoteknik yang memiliki IPTB
  13. Surat Hasil Sidang TABG-SG Struktur bawah (Jika ada)
  14. Gambar Arsitektur yang telah mendapatkan persetujuan dari TABG AP (Fotokopi)

  1. PEMOHON - Mendaftar secara online - Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI - Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. OTORITAS - Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) - Menyetujui/memperbaiki izin
  4. PENCETAKAN - Pencetakan output perizinan/non perizinan

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Loading Test

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id
Telepon : (021) 1500164
Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
Fax : (021) 3288967
FB : /PelayananJakarta
IG : @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online