Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal

  1. Surat Izin Mendirikan Bangunan
  2. Fotocopy KTP Elektronik
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah
  5. IMB lama untuk bangunan renovasi
  6. Denah lokasi bangunan
  7. Gambar struktur/konstruksi bangunan
  8. Foto bangunan (Tampak depan, samping, belakang bagi bangunan yang sudah ada
  9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri
  10. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses permohonan IMB Rumah Tinggal
  4. Petugas Menginformasikan telah selesainya Permohonan IMB kepada pemohon
  5. Pemohon mengambil IMB di loket pelayanan

Pegawai harus survey lapangan, membuat desain gambar, mensinkronkan data, berkoordinasi dengan Bappeda

Biaya berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. SP4N LAPOR

2. Kotak Saran

3. Instagram @kecamatan.Tigaraksa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal"