Rekomendasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa Formulir N1-N4
  3. Surat Pengantar Kematian atau Akta Cerai jika sudah pernah menikah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir Calon Pengantin
  7. Fotocopy Akta Kelahiran
  8. Fotocopy KTP Orangtua Calon Pengantin
  9. Pasphoto 3x4 ( 4 lembar ) Calon Pengantin
  10. Pasphoto 2x3 ( 4 lembar ) Calon Pengantin
  11. Fotocopy Surat Nikah Orangtua
  12. Fotocopy KTP Calon Istri/Suami
  13. Surat Rekomendasi dari KUA

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan lengkap dan Surat Pengantar dari Desa ke Kecamatan.
  2. Petugas akan meneliti berkas Anda.
  3. Petugas akan menyerahkan berkas Anda kepada Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial.
  4. Setelah berkas diteliti oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial kemudian akan melakukan wawancara kepada Anda.
  5. Silakan tunggu beberapa menit, Petugas akan mengesahkan Permohonan Anda.

Pemohon akan dimintai keterangan terkait berkas usulan untuk Numpang Nikah.

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR SURAT NIKAH

Pengaduan Soal Pernikahan akan diserahkan kepada Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Nikah"