Surat Pengantar KTP

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK

  1. Pemohon membawa berkas ke balai desa
  2. pemohon memberikan berkas kepada petugas
  3. petugas memproses surat penganta
  4. pengantar yang sudah jadi diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KTP"