Pelayanan Permohonan Pencetakan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SSPT PBB P2)

  1. A. Oleh Wajib Pajak 1. Surat Permohonan 2. Surat Kuasa apabila diwakilkan 3. Fc. Sertifikat pemilik 4. Fc. KTP 5. Fc. SPPT tahunan sebelumnya atau SPPT tetangga dekat 6. Bukti Lunas Pembayaran PBB P2 7. Surat Keterangan SPPT Hilang
  2. B. Oleh Notaris/PPAT 1. Surat Permohonan 2. Fc. Sertifikat Pemilik 3. Fc. KTP 4. Bukti Lunas pembayaran PBB P2

  1. 1. Pengguna pelayanan mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan tentang pelayanan penerimaan dan penyerahan berkas pengajuan pajak bumi bangunan (PBB P2) 2. Menyerahkan berkah untuk diteliti 3. Pengguna Pelayanan mendapatkan solusi jawaban permasalahan yang diajukan

1 hari

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2

(0291) 431328

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pencetakan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SSPT PBB P2)"