surat pengantar surat pindah

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Blangko surat pindah F1 .25 untuk pindah antar desa dalam satu kecamatan dari desa
  3. Blangko surat pindah F 1 . 26 untuk pindah antar kecamatan satu kabupaten dari desa
  4. Blangko surat pindah F 1. 34.dan F 1 . 36 untuk pindah antar kabupaten dalam propinsi dari desa
  5. Blangko surat pindah F 1. 38 untuk pindah antar propinsi dari desa
  6. KTP asli
  7. KK asli

  1. Pemohon datang lalu mengantri sambil menunggu panggilan Menyerahkan berkas kepindahan di buat rangkap 2 satu sebagai arsip kecamatan plus pas photo 1 lembar 3 x 4 Berkas surat pengantar pindah lalu di agenda surat pindah selanjutnya di legalisasi Agenda surat pindah selesai berkas di kembalikan lalu di bawa ke kantor Dukcapil Kecamatan bilaa pindah masih dalam lingkup antar desa dan kecamatan dan kepindahan lainnya ke Dukcapil Kabupaten

10 Menit

Pemohon antri menunggu giliran

Setelah sampai antriannya masukan berkas pindah

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Surat Pindah

Ke Kantor Kecamatan Bulu Jl. Yos Sudarso No.02 Telp. (0271) 7881070 atau ke bagian pelayanan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"