Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Lembar General Consent.
  2. 2. Lembar ceklist admisi rawat inap.
  3. 3. Surat Eligibilitas Peserta / SEP (bagi Pasien JKN/KIS) .
  4. 4. Rekam medis.
  5. 5. Surat perintah rawat inap.

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap. 2. Petugas mengantar pasien keruang rawat inap. 3. Petugas serah terima pasien dan orientasi ruangan. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan. 5. Perencanaan pulang / rujuk / pindah ruangan. 6. Penyelesaian administrasi di kasir (jika pulang / rujuk).

       30 Menit untuk :

  1. Petugas mengantar pasien keruang rawat inap
  2. Petugas serah terima pasien dan orientasi ruangan.

  • Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga

  • JKN :

           Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Rawat Inap

  1. Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
  2. Telp   : 0776 – 7031478
  3. Sms   : 081372771583
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"