pelayanan perawatan intensif

  1. bagi pasien umum : KTP dan/atau kartu pasien
  2. bagi pasien jaminan (BPJS) : surat rujukan dan kartu BPJS

  1. kebutuhan perawatan intensif adalah sesuai diagnosa Dokter
  2. pasien rujukan dari rumah sakit lain dapat dihubungkan oleh petugas rumah sakit perujuk

sesuai kebutuhan pasien

Bagi pasien umum : Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati  Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo

gratis bagi pasien BPJS atau lembaga penjaminan lainnya

1. perawatan ICU/ICCU 2. Perawatan NICU/PICU

  1. pengaduan dapat dikirimkan melalui sms di nomor 08112542555
  2. melalui kotak saran yang telah disediakan
  3. melalui unit aduan RSUD
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan perawatan intensif"