Pelayanan Perawatan Intensif

No. SK: 445/74/XII/2023

  1. Pasien dari IGD/rawat jalan/rawat inap/ kamar operasi.
  2. Pasien dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

  1. (Berdasarkan SPO Alur Masuk Intensive Care Unit (ICU) Nomor YAN/04/10/KEP/XII/2021) 1. DPJP menetapkan pasien memenuhi indikasi masuk ICU dengan mengisi formulir indikasi masuk ICU.
  2. Sebelum pasien dimasukkan ke ICU, pasien dan atau keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dasar pertimbangan mengapa pasien harus mendapatkan perawatan di ICU, serta tindakan kedokteran yang mungkin akan dilakukan selama pasien dirawat di ICU. Penjelasan tersebut diberikan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Atas penjelasan tersebut pasien dan atau keluarganya dapat menerima atau menolak untuk dirawat di ICU. Persetujuan atau penolakan dinyatakan dengan menandatangani formulir informed consent.
  3. Perawat/Bidan ruangan berkoordinasi dengan pihak admisi terkait ketersedian bed di ruang ICU.
  4. Dokter jaga IGD/dokter bangsal melaporkan kondisi pasien, ketersediaan bed ICU dan meminta persetujuan dokter penanggung jawab ICU dengan mengisi formulir prioritas masuk ICU (Apabila bed ICU penuh dan pasien yang akan masuk merupakan prioritas 1 maka dokter bangsal melaporkan kondisi pasien di ICU kepada dokter penanggung jawab ICU yang memungkinkan pasien bisa di pindahkan dari ICU, atas hasil tersebut dokter bangsal akan melaporkan kondisi tersebut kepada dokter penanggung jawab pasien dengan mengisi formulir prioritas keluar ICU).
  5. Setelah bed tersedia maka pasien dapat dipindahkan ke ICU.
  6. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang / rawat inap di bangsal / rujuk ke RS yang lebih tinggi , maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat / petugas administrasi di ICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi : a. Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari ICU hanya pasien : - Pasien Meninggal atau - Pulang atas permintaan sendiri b. Pasien Rawat Inap di Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu : c. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.

Setiap Hari (24 jam)

  1. Tidak membayar bagi pasien BPJS, klaim ke BPJS.
  2. Tidak membayar bagi pasien Jamkesda, klaim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.
  3. Pasien Umum membayar sesuai : Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Kemampuan Pelayanan ICU Sekunder RS Tipe B : 1. Resusitasi jantung paru. 2. Pengelolaan jalan napas, termasuk intubasi trakeal dan ventilasi mekanik. 3. Terapi oksigen. 4. Pemasangan kateter vena sentral dan arteri. 5. Pemantauan EKG, pulse oksimetri, tekanan darah non invasive dan invasive. 6. Pelaksanaan terapi secara titrasi. 7. Pemberian nutrisi enteral dan parental. 8. Pemeriksaan laboratorium khusus dengan cepat dan menyeluruh. 9. Memberikan tunjangan fungsi vital dengan alat-alat portable selama transportasi pasien gawat. 10. Melakukan fisioterapi dada. 11. Melakukan prosedur isolasi. 12. Melakukan hemodialisis intermiten dan kontinyu.

1. Email :

    rsud@sukoharjokab.go.id

    rsud.kabskh@gmail.com

2. Telp : 0271-593118

3. Faks : 0271 – 593005

4. SMS/ WA : 08112542555

5. Kotak saran

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. Website : rsud.sukoharjokab.go.id

8. Facebook : rsud.irsoekarno

9. Instagram : rsudirsoekarno.sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Intensif"