No. SK: 445/74/XII/2023
Setiap Hari (24 jam)
Kemampuan Pelayanan ICU Sekunder RS Tipe B : 1. Resusitasi jantung paru. 2. Pengelolaan jalan napas, termasuk intubasi trakeal dan ventilasi mekanik. 3. Terapi oksigen. 4. Pemasangan kateter vena sentral dan arteri. 5. Pemantauan EKG, pulse oksimetri, tekanan darah non invasive dan invasive. 6. Pelaksanaan terapi secara titrasi. 7. Pemberian nutrisi enteral dan parental. 8. Pemeriksaan laboratorium khusus dengan cepat dan menyeluruh. 9. Memberikan tunjangan fungsi vital dengan alat-alat portable selama transportasi pasien gawat. 10. Melakukan fisioterapi dada. 11. Melakukan prosedur isolasi. 12. Melakukan hemodialisis intermiten dan kontinyu.
1. Email :
rsud@sukoharjokab.go.id
rsud.kabskh@gmail.com
2. Telp : 0271-593118
3. Faks : 0271 – 593005
4. SMS/ WA : 08112542555
5. Kotak saran
6. Petugas informasi dan pengaduan
7. Website : rsud.sukoharjokab.go.id
8. Facebook : rsud.irsoekarno
9. Instagram : rsudirsoekarno.sukoharjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store