Pengesahan Surat Pengantar Pindah Penduduk bisa ditanda tangani oleh semua Pejabat Struktural sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Penduduk
Persyaratan yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store