Surat Pengantar pindah penduduk

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa Blangko Formulir Pindah dari Desa
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
  4. Membawa KTP Asli
  5. Fotocopy Surat Nikah

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan Pembuatan KTP lengkap dan Surat Pengantar dari Desa ke Kecamatan.
  2. Petugas akan meneliti berkas Anda.
  3. Silakan tunggu beberapa menit, Petugas akan mengesahkan Permohonan Anda.

Pengesahan Surat Pengantar Pindah Penduduk bisa ditanda tangani oleh semua Pejabat Struktural sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Persyaratan yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar pindah penduduk"