Instalasi Bedah Sentral

  1. 1. Kartu Identitas / KTP
  2. 2. Kartu BPJS / JKN / KIS
  3. 3. Kartu Asuransi (Bagi pasien yang memiliki asuransi kesehatan)
  4. 4. Surat rujukan
  5. 5. Surat persetujuan tindakan

  1. 1. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan. 2. Petugas mengantar pasien kekamar operasi 3. Petugas kamar operasi serah terima pasien 4. Tindakan medis dan keperawatan selama di kamar bedah 5. Pasien pindah keruang rawat / pulang

2 Jam

  • Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga

  • JKN :

            Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
  2. Telp   : 0776 – 7031478
  3. Sms   : 081372771583
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"