Izin Usaha Kawasan Industri

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  3. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  4. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Izin Prinsip; (Fotokopi)
  7. Izin Lokasi;(Fotokopi)
  8. Izin Lingkungan;(Fotokopi)
  9. Surat persetujuan dokumen ANDALALIN Kawasan Industri;(Fotokopi)
  10. Rencana Tapak Tanah (siteplan) Kawasan Industri yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang;(Fotokopi)
  11. Laporan data Kawasan Industri mengenai kemajuan pembangunan Kawasan Industri triwulan terakhir dengan menggunakan Formulir PMK-4;
  12. Surat Pelepasan Hak atau sertifikat atas tanah yang telah dikuasai dan digunakan;(Fotokopi)
  13. Dokumen Tata Tertib Kawasan Industri (estate regulation) yang sesuai dengan Pedoman Teknis Kawasan Industri; (Fotokopi)
  14. Proposal Teknis: • Susunan pengurus/ pengelola Kawasan Industri. • Rencana pelaksanaan/pembangunan fisik sebagaimana jadwal/ targetpenyelesaian pembangunan Infrastruktur Dasar, Infrastruktur Penunjang, dan Sarana Penunjang di dalam Kawasan Industri terlampir

  1. PEMOHON • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN Pencetakan output perizinan/non perizinan

20-30 Hari kerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian

Nomor 15 Tahun 2019

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Kawasan Industri

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id

Telepon : (021) 1500164

Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id

Faximile : (021) 3288967

FB : /PelayananJakarta

IG : @layananjakarta

Twitter : @layananjakarta

Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online