Radiologi

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan rontgen (Persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan).

  1. 1. Pelayanan pasien rawat jalan : a. Pasien atau keluarga pasien melakukan registrasi pendaftaran b. Permintaan pemeriksaan radiologi oleh dokter. c. Surat pengantar. d. Pasien menunggu antrian. e. Pemeriksaan radiologi. f. Pencetakan hasil radiologi. g. Penyerahan hasil kedokter pengirim untuk expertise. 2. Pelayanan pasien rawat inap : a. Pasien atau keluarga pasien melakukan registrasi pendaftaran b. Permintaan pemeriksaan radiologi oleh dokter. c. Surat pengantar. d. Pemeriksaan radiologi. e. Pencetakan hasil radiologi. f. Penyerahan hasil kedokter pengirim.

30 Menit

  • Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga

  • JKN :

            Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Unit Radiologi

  1. Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
  2. Telp   : 0776 – 7031478
  3. Sms   : 081372771583
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"