Pengantar Pembuatan KTP

  1. Surat Pengantar dari Desa setempat
  2. Berusia > 16 tahun atau sudah pernah menikah dengan lampiran surat nikah
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa Persyaratan Pembuatan KTP lengkap dan Surat Pengantar dari Desa ke Kecamatan.
  2. Petugas akan meneliti berkas Anda.
  3. Silakan tunggu beberapa menit, Petugas akan mengesahkan Permohonan Anda.

Pengesahan Pembuatan KTP bisa ditanda tangani oleh semua Pejabat Struktural sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Persyaratan yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"