Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan ( PBB P2 )

  1. 1. Surat Permohonan 2. Fotocopy Sertifikat 3. Fotocopy SPPT 4. Fotocopy KTP / KK. 5. Surat Permohonan 6. Fotocopy Sertifikat 7. Fotocopy SPPT 8. Fotocopy KTP / KK.

  1. 1. Pengguna pelayanan mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) 2. Menyerahkan berkah untuk diverifikasi 3. Pengguna Pelayanan mendapatkan solusi jawaban permasalahan yang diajukan

1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lunas (SKL)

(0291) 431328

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan ( PBB P2 )"