Pelayanan Izin Insidentil

  1. Fotokopi KP
  2. Fotokopi STNK
  3. Fotokopi Jasa Raharja
  4. Fotokopi Kartu Uji (KIR)

  1. Bawalah kelengkapan persyaratan administrasi ( Fotokopi KTP, STNK, Jasa Raharja dan Kartu Uji)
  2. Lakukan pendaftaran ke petugas di Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo bidang angkutan
  3. Petugas menerima berkas persyaratan administrasi, melakukan pencatatan dan pengecekan
  4. Petugas mengetik surat izin insidentil yang diajukan pemohon
  5. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan surat dan melakukan penandatanganan surat izin insidentil
  6. Petugas memberikan penomoran surat dan menerima pembayaran retribusi dari pemohon
  7. Surat izin insidentil diserahkan kepada pemohon

1. Pendaftaran = 5 menit

2. Permohonan dicatat dalam buku agenda = 5 menit

3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan = 5 menit

4. Pengetikan surat izin insidentil = 10 menit

5. Pemeriksaan surat izin insidentil = 10 menit

6. Penandatangan dan pengesahan = 10 menit

7. Penomoran surat izin insidentil = 5 menit

8. Pembayaran retribusi = 5 menit

9. Penyerahan surat izin insidentil kepada pemohon = 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Insidentil

1. Kantor Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo Jl. Rajawali no. 7 Sukoharjo Telp. (0271) 593037

2. Email = Dishub.kab.skh@gmail.com

3. Instagram / Twitter = @dishub_sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Insidentil"