1. Pendaftaran = 5 menit
2. Permohonan dicatat dalam buku agenda = 5 menit
3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan = 5 menit
4. Pengetikan surat izin insidentil = 10 menit
5. Pemeriksaan surat izin insidentil = 10 menit
6. Penandatangan dan pengesahan = 10 menit
7. Penomoran surat izin insidentil = 5 menit
8. Pembayaran retribusi = 5 menit
9. Penyerahan surat izin insidentil kepada pemohon = 5 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Insidentil
1. Kantor Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo Jl. Rajawali no. 7 Sukoharjo Telp. (0271) 593037
2. Email = Dishub.kab.skh@gmail.com
3. Instagram / Twitter = @dishub_sukoharjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store