Fisioterapi

  1. 1. Rujukan internal dari DPJP.
  2. 2. Form fisioterapi.
  3. 3. Rujukan eksternal dari dokter spesialis.

  1. 1. Kunjungan pertama: a. Pasienatau keluarga pasien melakukan registrasi pendaftaran. b. Konfirmasi tujuan berobat. c. Menunggu pemberian tindakan dan pemeriksaan. d. Pemberian dan menggandakan program jadwal tindakan. e. Pemberian tindakan dan pemeriksaan. f. Melakukan pembayaran di kasir dan pulang. 2. Kunjungan kedua dan seterusnya: a. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. b. Pasien datang ke unit fisioterapi . c. Menunggu panggilan. d. Menunggu pemeriksaan. e. Pemeriksaan dan tindakan fisioterapi. f. Pasien pulang.

45 Menit

  • Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga

  • JKN :

            Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Unit Fisioterapi

  1. Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
  2. Telp   : 0776 – 7031478
  3. Sms   : 081372771583
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fisioterapi"