Rawat jalan

No. SK: 445/738/xii/2022

  1. Pasien Umum: - Pasien baru : KTP/ID lain - Pasien lama : Kartu Berobat
  2. Pasien BPJS: - Pasien Baru : KTP/NIK, Kartu KIS, Surat Rujukan Online - Pasien Kontrol : KTP/NIK,Surat Perintah Kontrol
  3. Pasien Jasa Raharja: - KTP/NIK, Kartu berobat dan surat jaminan dari Jasa Raharja.
  4. Pasien Jamkesda: - KTP/NIK, fc Kartu Keluarga, Surat Rekomendasi dari Dinsos dan Rujukan Puskesmas.

  1. 1. Pasien yang sudah melakukan pendaftaran online, tidak perlu mengambil nomor antrian pendaftaran
  2. 2. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran.
  3. 3. Pasien menuju ruang tunggu pendaftaran
  4. 4. Konter fast track/ khusus a. Konter 1 untuk pasien yang sudah melakukan pendaftaran online dan layanan vaksinasi internasional b. Konter 4 untuk pasien lansia dan difabel
  5. 5. Pasien menuju konter petugas pendaftaran : a. Pasien baru ? mengisi formulir data pasien baru dan khusus pasien JKN melakukan perekaman finger print. b. Pasien lama ? dilakukan proses pendaftaran oleh petugas dan khusus pasien JKN melakukan validasi melalui finger print
  6. 6. Pasien mengikuti proses pendaftaran: e. Identifikasi poli sesuai Surat Rujukan atau tujuan pasien berobat f. Petugas menginput data dokumen pendaftaran di E-RM Rawat Jalan g. Pembuatan SEP/Surat Egibilitas Pasien ? khusus pasien penjaminan BPJS h. Pasien mendapat penjelasan tentang hak dan kewajiban i. Pasien mendapat penjelasan tentang Informed Concern dan menandatanginya j. Pasien mendapatkan penjelasan tentang alur pelayanan rawat inap k. Pasien Jamkesda dan Jasa Raharja setelah di loket pendaftaran kemudian menuju ruang penjaminan untuk verifikasi berkas dan pembuatan jaminan.
  7. 7. Pasien menuju Nurse Station a. Perawat melakukan asesment keperawatan b. Pengukuran tanda-tanda vital c. Perawat memberikan penjelasan agar Pasien dapat berpartisipasi dalam Survey Kepuasan melalui link google form di https://tinyurl.com/IKMrajal
  8. 8. Khusus pasien yang hanya melakukan pemeriksaan penunjang maka pasien langsung menuju ke Instalasi Laboratorium/Radiologi/Elektromedik, yaitu : a. Pasien umum b. Rujukan pemeriksaan penunjang dari fasyankes lain c. Pasien JKN Rujukan partial dari FKTRL lain
  9. 9. Pasien menuju poliklinik: a. Pemeriksaan di Poliklinik: - Pasien diperiksa oleh dokter. - Sesuai dengan indikasi medis pasien dilakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lain - lain). - Jika hasil pemeriksaan penunjang telah selesai, maka Pasien kembali bertemu dengan Dokter. b. Pemeriksaan penunjang: - Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang - Hasil pemeriksaan dikirim melalui E-RM Rawat Jalan
  10. 10. Pelayanan Obat: a. Pasien menuju Apotek Rawat Jalan. b. Apoteker melakukan telaah obat dan memberikan edukasi. c. Setelah obat selesai, diserahkan kepada Pasien.
  11. 11. Akhir Pelayanan: a. Pasien pulang b. Pasien dijadual kontrol c. Pasien dirawat inap d. Pasien dirujuk kembali ke PPK I e. Pasien dirujuk ke FKTRL lain atas indikasi medis.

60 Menit

a. Gratis bagi pasien dengan Jaminan

pemeliharaan Kesehatan (BPJS, Jasa Raharja, BPJS Tenaga Kerja dan Asuransi lainnya) serta memenuhi kriteria Gawat Darurat.

Khusus Pasien penjaminan JASA RAHARJA apabila persyaratan belum lengkap, keluarga pasien menitipkan KTP/ uang ke bagian kasir.

b. Pasien Umum membayar sesuai :

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

1. Pemeriksaan Pasien Rawat Jalan 2. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 3. Pelayanan Obat

1. Email: rsud@sukoharjokab.go.id 
           rsud.kabskh@gmail.com
2. Telp: 0271-593118
3. Faks: 0271 - 593005
4. SMS/ WA: 08112542555
5. Kotak saran
6. Petugas informasi dan pengaduan
7. Website: rsud.sukoharjokab.go.id
8. Facebook: rsud.irsoekarno
9. Instagram: rsudirsoekarno.sukoharjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat jalan"