Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 445/74/XII/2023

  1. Pasien Umum : NIK Pasien atau Kartu Berobat (bila belum punya mengisi formulir data pasien baru).
  2. Pasien BPJS : - Pasien Baru: NIK Pasien atau Kartu Berobat/KTP, Surat Rujukan Online dari PPK 1, dan SEP (Surat Egibilitas Pasien/diterbitkan RS). - Pasien Kontrol: NIK Pasien atau Kartu Berobat, Surat Rujukan Online dari PPK 1 yang masih berlaku, Surat Perintah Kontrol dan SEP (Surat Egibilitas Pasien /Diterbitkan RS).
  3. Pasien Jasa Raharja : NIK Pasien atau Kartu berobat dan surat jaminan dari Jasa Raharja.
  4. Pasien Jamkesda : NIK Pasien atau Kartu berobat (bila ada), Identitas, Fotocopy Kartu Jamkesda, Kartu Keluarga, Surat dari Dinkes dan Rujukan Puskesmas, (fotocopy masing - masing rangkap 5 (lima)).
  5. Kebijakan Identifikasi pasien menggunakan NIK.
  6. Pasien atau keluarga diminta nomor HP sebagai data untuk komunikasi keperluan penyampaian hasil pemeriksaan penunjang dan rencana control pasien.

  1. A. Pasien BPJS Kesehatan : 1. Pasien sudah melakukan pendaftaran online melalui Mobile JKN (MJKN). a. Satpam menanyakan apakah sudah melakukan pendaftaran online melalui MKJN. b. Pasien diarahkan ke fasilitas Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM). c. Pasien melakukan pendaftaran melalui APM. d. Pasien mendapatkan nomor antrean di Poliklinik yang dituju. e. Pasien menuju Poliklinik. 2. Pasien belum melakukan pendaftaran online melalui Mobile JKN (MJKN) karena belum memahami cara pendaftaran online melalui MKJN: a. Satpam menanyakan apakah sudah melakukan pendaftaran online melalui MKJN. b. Pasien belum memahami cara pendaftaran online melalui MKJN. c. Pasien diarahkan Duta MJKN untuk diberikan edukasi cara melakukan pendaftaran online melalui Mobile JKN. d. Pasien diarahkan dan diberikan penjelasan cara menggunakan APM untuk melakukan pendaftaran. e. Pasien mendapatkan nomor antrean di Poliklinik yang dituju. f. Pasien menuju Poliklinik. 3. Pasien belum melakukan pendaftaran online melalui Mobile JKN (MJKN) karena kontrol tidak pada tanggal yang sudah disepakati dengan DPJP: a. Pasien diarahkan ke Loket 6 Pendaftaran untuk mendapatkan penyesuaian jadual kontrol Polikliniknya. b. Pasien diedukasi agar melakukan kontrol sesuai dengan jadual dan melakukan pendaftaran online melalui MJKN. c. Petugas Pendaftaran menyelesaikan proses pendaftaran. d. Pasien mendapatkan nomor antrean di Poliklinik yang dituju. e. Pasien menuju Poliklinik.
  2. B. Pasien Umum dan Penjaminan lain 1. Pasien mengambil nomor pendaftaran. 2. Pasien menuju konter petugas: a. Pasien baru mengisi formulir data pasien baru dan rekam finger print. b. Pasien lama proses pendaftaran. 3. Pasien mengikuti proses pendaftaran: a. Identifikasi poli yang dituju dan penulisan dokumen pendaftaran. b. Pasien umum langsung menuju poli. c. Pembuatan SEP/Surat Egibilitas Pasien (khusus pasien BPJS). d. Untuk Pasien Jamkesda dan Jasa Raharja setelah di loket pendaftaran kemudian menuju ruang penjaminan untuk verifikasi berkas dan pembuatan jaminan. 4. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang tetapi tidak meminta pemeriksaan Dokter Spesialis : a. Pasien memiliki Surat Pengantar dari PPK 1/Dokter Praktek Swasta/ RS lain sebagai rujukan partial. b. Pasien akan melakukan MCU secara mandiri untuk keperluan pribadi. c. Petugas menjelaskan dan memberikan edukasi untuk proses pelayanan selanjutnya di Kasir dan Instalasi Penunjang sesuai kebutuhan pasien. d. Setelah itu Pasien menuju Instalasi Penunjang sesuai kebutuhan pasien. e. Pasien langsung menuju Kasir untuk melakukan pembayaran. f. Pasien kembali ke Instalasi Penunjang untuk menerima hasil pemeriksaan. 5. Pasien menuju Nurse Station a. Asesment keperawatan. b. Pengukuran tanda-tanda vital. 6. Pasien menuju poliklinik: a. Klinik yang dituju: - Pasien diperiksa oleh dokter. - Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lain - lain). - Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa. b. Pemeriksaan penunjang: - Pasien menuju Instalasi Penunjang sesuai kebutuhan klinis berdasarkan penilaian Dokter. - Hasil pemeriksaan akan tampil secara otomatis di E-RM SIMRS RSUD. - Setelah pasien melakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum. 7. Pelayanan Obat: a. Pasien BPJS/ Jasa Raharja/ Jamkesda: Pasien yang mendapatkan resep dari dokter melalui E-resep langsung menuju Depo Farmasi untuk mengambil obat. b. Untuk Pasien Umum: Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik utk mendapatkan harga obat kemudian membayar ke kasir dan kembali ke apotik untuk mendapatkan obat. 8. Pasien Selesai Pelayanan: Pulang/rawat inap/rujuk balik ke faskes Tingkat I/rujuk ke RS yang lebih tinggi.

60 Menit

a. Gratis bagi pasien dengan Jaminan pemeliharaan Kesehatan (BPJS, Jasa Raharja, BPJS Tenaga Kerja dan Asuransi lainnya) serta memenuhi kriteria Gawat Darurat.

Khusus Pasien penjaminan JASA RAHARJA apabila persyaratan belum lengkap, keluarga pasien menitipkan KTP/uang ke bagian kasir.

b. Pasien Umum membayar sesuai: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

1. Pemeriksaan Pasien Rawat Jalan 2. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 3. Pelayanan Obat

1. Email :

    rsud@sukoharjokab.go.id

    rsud.kabskh@gmail.com

2. Telp : 0271-593118

3. Faks : 0271 – 593005

4. SMS/ WA : 08112542555

5. Kotak saran

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. Website : rsud.sukoharjokab.go.id

8. Facebook : rsud.irsoekarno

9. Instagram : rsudirsoekarno.sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"