Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB)

  1. Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat CPIB.
  2. FC. SIPI dan/atau SIKPI.
  3. FC. Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI).
  4. FC. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI).
  5. FC. Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI).

  1. Pelaku Usaha/Pemilik kapal perikanan mengajukan Permohonan secara tertulis untuk mendapatkan Sertifikat CPIB kepada Kepala Pelabuhan.
  2. Kepala Pelabuhan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pengajuan permohonan Sertifikat CPIB lalu menugaskan paling sedikit 1 (satu) Inspektur Mutu, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dan/atau Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk melakukan Inspeksi Pengendalian Mutu.
  3. Inspekstur Mutu/Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (P3T), dan/atau Asisten P3T melakukan Inspeksi Pengendalian Mutu yang meliputi inspeksi pembongkaran Ikan, inspeksi standar fasilitas kapal serta inspeksi standar prosedur di kapal perikanan dan selanjutnya membuat laporan berupa rekomendasi bahwa hasil inspeksi telah memenuhi atau belum memenuhi persyaratan. Bagi kapal yang memenuhi persyaratan dibuatkan draft Sertifikat CPIB kemudian menyerahkan ke Kasie Operasional Pelabuhan.
  4. Subkoordinator Operasional Pelabuhan menerima dan memverifikasi draft sertifikat CPIB beserta laporan IPM dan berkas persyaratan lainnya dan memberikan paraf kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran.
  5. Kepala Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran menerima dan memverifikasi draft sertifikat CPIB beserta laporan IPM dan berkas persyaratan lainnya dan memberikan paraf kemudian menyampaikan kepada Kepala Pelabuhan.
  6. Kepala Pelabuhan menerima, memvalidasi dan menerbitkan sertifikat CPIB untuk diserahkan kepada pelaku usaha / pemilik kapal perikanan.
  7. Pelaku Usaha/Pemilik kapal perikanan mendapatkan/menerima sertifikat CPIB.

  1. Mengajukan Permohonan secara tertulis untuk mendapatkan Sertifikat CPIB kepada kepala Pelabuhan
  2. melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pengajuan permohonan Sertifikat CPIB (jika ditolak, dokumen dikembalikan kepada pemohon. Jika diterima, dokumen diteruskan kepada Kepala Pelabuhan
  3. menugaskan Inspektur Mutu, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dan/atau Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk melakukan Inspeksi Pengendalian Mutu
  4. Melakukan Inspeksi Pengendalian Mutu yang meliputi inspeksi pembongkaran Ikan, inspeksi standar fasilitas kapal serta inspeksi standar prosedur di kapal perikanan dan selanjutnya membuat laporan berupa rekomendasi bahwa hasil inspeksi telah memenuhi atau belum memenuhi persyaratan. Bagi kapal yang tidak memenuhi syarat harus melakukan tindakan perbaikan dan melaporkan kepada petugas inspeksi . Bagi kapal yang memenuhi persyaratan dibuatkan draft Sertifikat CPIB kemudian menyerahkan ke Subkoordinator Operasional Pelabuhan
  5. Melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Inspekstur Mutu/Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (P3T), dan/atau Asisten P3T dan melaporkan hasilnya
  6. Menerima dan memverifikasi draft sertifikat CPIB beserta laporan IPM dan berkas persyaratan lainnya dan memberikan paraf kemudian menyampaikan kepada Koordinator Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran
  7. Menerima dan memverifikasi draft sertifikat CPIB beserta laporan IPM dan berkas persyaratan lainnya dan memberikan paraf kemudian menyampaikan kepada Kepala Pelabuhan
  8. menerima, memvalidasi dan menerbitkan sertifikat CPIB untuk diserahkan kepada pelaku usaha / pemilik kapal perikanan
  9. Mendapatkan/menerima sertifikat CPIB

Tidak dipungut biaya

Sertifikat CPIB

Email : ppsnzj@gmail.com, Surat, ataupun kotak pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan Pelayanan Publik Lingkup PPS Nizam Zachman Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasi.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB)"