Pelayanan Registrasi KK, Perubahan Data

  1. Mengisi Formulir dan menanda tangani permohonan, formulir Perubahan KK F.1.16
  2. Melampirkan KK Lama
  3. Surat Keterangan Kelahiran
  4. Surat Keterangan Pindah / Datang bagi Penduduk yang baru atau menumpang KK, juga melengkapi KK sebelumnya untuk penambahan anggota
  5. Surat Keterangan Kematian
  6. Surat Keterangan Pindah untuk penyesuaian

  1. Masyarakat menyerahkan persyaratan ke bagian pelayanan
  2. Masyarakat menunggu hingga proses selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi KK, Perubahan Data

Kantor Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi KK, Perubahan Data"