Pelayanan Penerimaan dan Penyerahan berkas pengajuan Pendaftaran Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) baru

  1. 1. Pendaftaran Objek Pajak Baru 1.1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran OP baru 1.2. Mengisi SPOP ,LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak. 1.3. Melampirkan persyaratan : • Surat Keterangan dari Desa bahwa OP tersebut belum pernah diterbitkan SPPT PBB P2; • Fotocopy Kartu Identita(KK/KTP/ SIM) • Fotocopy salah satu surat tanah (sertifikat/surat kapling/SIPPT/ AJB/ Surat Tanah garapan /surat perjanjian sewa menyewa /surat keterangan Lurah atau Kades) • Fotocopy Salah satu bukti bangunan (IMB / IPB / Surat Keterangan Lurah atau Kades); • Fc. NPWP ( Jika WP memiliki) • Surat kuasa jika SOP dikuasakan • Membawa SPPT PBB tetangga kanan/kiri terdekat. 2. Mutasi Objek/Subjek PBB P2 2.1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan. 2.2. Mengisi SPOP, LSPOP dengan jelas , benar dan lengkap serta ditandatangani 2.3. Melampirkan Persyaratan : • Fotocopy Kartu Identitas ( KTP/ KK/ SIM) dari Wajib pajak • Fotocopy SPPT dan tanda bukti lunas pembayaran PBB (tahun 2013 – tahun sekarang) • Asli SPPT tahun sekarang ( jangan dibayarkan dulu ) • Fotocopy Salah satu surat tanah (sertifikat/surat kapling/AJB/Akta Hibah/Akta waris/Surat Keterangan lurahatau Kades) • Fotocopy salah satu bukti surat bangunan (IMB/IPB/Surat Keterangan Lurah /Kades) • Fc. NPWP ( jika WP memilikinya) • Surat Kuasa jika SPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa WP. 3. Pembetulan SPPT/SKP/STP 3.1 Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan; 3.2. Melampirkan persyaratan : • Surat Keterangan dari Lurah /Kepala Desa • Fotocopy SPPT tahun sekarang untuk tidak dibayarkan dulu • Fotocopy Salah satu surat tanah(sertifikat/surat kapling/ AJB/ Akta Hibah /Akta waris / Surat Keterangan lurah atau Kades) • Fotocopy salah satu bukti surat bangunan (IMB/IPB/Surat Keterangan Lurah /Kades) • Fc. NPWP ( jika WP memilikinya) • Surat Kuasa jika Formulir Permohonan diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak ( WP ) 4. Keberatan PBB P2. 4.1. Membuat surat permohonan pengajuan keberatan beserta alasan pengajuan keberatan . 4.2. Melampirkan persyaratan: • Fotocopy SPPT PBB P2 /SKPD tahun sekarang/Tahun Pajak ... • Kartu Tanda Penduduk • Bukti Pelunasan PBB P2/SSPD tahun lalu/tahun .... • Daftar Penghasilan / SK Pensiun • Fotocopy Surat Keputusan Keberatan / Pengurangan tahun lalu. 5. Permohonan Salinan SPPT/SKP/STP 5.1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan 5.2. Melampirkan persyaratan : • Surat Keterangan Kehilangan SPPT dari Lurah / Kepala Desa • Fotocopy KTP/KK atau Kartu Identitas lainnya • Fotocopy SPPT tahun terakhir ( Lunas bayar ) • Fotocopy Sertifikat; • Fotocopy bukti pembayaran SPPT ( 2013 – tahun berjalan ) • Surat Kuasa ,Jika dikuasakan pada pihak lain. 6. Penghapusan SPPT/SKP/STP. 6.1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan 6.2. Mengisi SPOP, LSPOP dengan jelas benar dan lengkap serta ditandatangani 6.3. Melampirkan persyaratan : • Asli SPPT tahun sekarang , jangan dibayar dulu. • Fotocopy SPPT dan tanda bukti lunas pembayaran PBB P2 ( 2013 – tahun berjalan ) • Surat Pengantar Lurah atau Kades untuk pengajuan secara kolektif dan perorangan • Lampiran Daftar SPPT PBB P2 yag diajukan Pembatalan secara kolektif • Surat Kuasa jika dikuasakan pihak lain • Fotocopy bukti pendukung lainnya. 7. Pembatalan SPPT/SKP/STP. 7.1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan 7.2. Mengisi SPOP, LSPOP dengan jelas benar dan lengkap serta ditandatangani 7.3. Melampirkan persyaratan : • Asli SPPT tahun sekarang , jangan dibayar dulu. • Fotocopy SPPT dan tanda bukti lunas pembayaran PBB P2 ( 2013 – tahun berjalan ) • Surat Pengantar Lurah atau Kades untuk pengajuan secara kolektif dan perorangan • Lampiran Daftar SPPT PBB P2 yag diajukan Pembatalan secara kolektif • Surat Kuasa jika dikuasakan pihak lain • Fotocopy bukti pendukung lainnya. 8. Pengurangan PBB P2. 8.1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan 8.2. Melampirkan persyaratan: • Fotocopy SPPT PBB P2 /SKPD tahun sekarang/Tahun Pajak ... • Kartu Tanda Penduduk • Bukti Pelunasan PBB P2/SSPD tahun lalu/tahun .... • Daftar Penghasilan / SK. Pensiun • Fotocopy SK Pengurangan tahun lalu. 9. Pembebasan Denda/ Sangsi Administrasi 9.1. Membuat surat permohonan pengajuan keberatan beserta alasan pengajuan keberatan . 9.2. Melampirkan persyaratan: • Fotocopy SPPT PBB P2 /SKPD tahun sekarang/Tahun Pajak ... • Kartu Tanda Penduduk • Bukti Pelunasan PBB P2/SSPD tahun lalu/tahun .... • Daftar Penghasilan / SK Pensiun • Fotocopy Surat Keputusan Keberatan / Pengurangan tahun lalu.
  2. 2. Mutasi Objek/Subjek PBB P2 2.1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan. 2.2. Mengisi SPOP, LSPOP dengan jelas , benar dan lengkap serta ditandatangani 2.3. Melampirkan Persyaratan : • Fotocopy Kartu Identitas ( KTP/ KK/ SIM) dari Wajib pajak • Fotocopy SPPT dan tanda bukti lunas pembayaran PBB (tahun 2013 – tahun sekarang) • Asli SPPT tahun sekarang ( jangan dibayarkan dulu ) • Fotocopy Salah satu surat tanah (sertifikat/surat kapling/AJB/Akta Hibah/Akta waris/Surat Keterangan lurahatau Kades) • Fotocopy salah satu bukti surat bangunan (IMB/IPB/Surat Keterangan Lurah /Kades) • Fc. NPWP ( jika WP memilikinya) • Surat Kuasa jika SPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa WP.
  3. 3. Pembetulan SPPT/SKP/STP 3.1 Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan; 3.2. Melampirkan persyaratan : • Surat Keterangan dari Lurah /Kepala Desa • Fotocopy SPPT tahun sekarang untuk tidak dibayarkan dulu • Fotocopy Salah satu surat tanah(sertifikat/surat kapling/ AJB/ Akta Hibah /Akta waris / Surat Keterangan lurah atau Kades) • Fotocopy salah satu bukti surat bangunan (IMB/IPB/Surat Keterangan Lurah /Kades) • Fc. NPWP ( jika WP memilikinya) • Surat Kuasa jika Formulir Permohonan diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak ( WP )
  4. 4. Keberatan PBB P2. 4.1. Membuat surat permohonan pengajuan keberatan beserta alasan pengajuan keberatan . 4.2. Melampirkan persyaratan: • Fotocopy SPPT PBB P2 /SKPD tahun sekarang/Tahun Pajak ... • Kartu Tanda Penduduk • Bukti Pelunasan PBB P2/SSPD tahun lalu/tahun .... • Daftar Penghasilan / SK Pensiun • Fotocopy Surat Keputusan Keberatan / Pengurangan tahun lalu.
  5. 5. Permohonan Salinan SPPT/SKP/STP 5.1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan 5.2. Melampirkan persyaratan : • Surat Keterangan Kehilangan SPPT dari Lurah / Kepala Desa • Fotocopy KTP/KK atau Kartu Identitas lainnya • Fotocopy SPPT tahun terakhir ( Lunas bayar ) • Fotocopy Sertifikat; • Fotocopy bukti pembayaran SPPT ( 2013 – tahun berjalan ) • Surat Kuasa ,Jika dikuasakan pada pihak lain.
  6. 6. Penghapusan SPPT/SKP/STP. 6.1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan 6.2. Mengisi SPOP, LSPOP dengan jelas benar dan lengkap serta ditandatangani 6.3. Melampirkan persyaratan : • Asli SPPT tahun sekarang , jangan dibayar dulu. • Fotocopy SPPT dan tanda bukti lunas pembayaran PBB P2 ( 2013 – tahun berjalan ) • Surat Pengantar Lurah atau Kades untuk pengajuan secara kolektif dan perorangan • Lampiran Daftar SPPT PBB P2 yag diajukan Pembatalan secara kolektif • Surat Kuasa jika dikuasakan pihak lain • Fotocopy bukti pendukung lainnya.
  7. 7. Pembatalan SPPT/SKP/STP. 7.1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan 7.2. Mengisi SPOP, LSPOP dengan jelas benar dan lengkap serta ditandatangani 7.3. Melampirkan persyaratan : • Asli SPPT tahun sekarang , jangan dibayar dulu. • Fotocopy SPPT dan tanda bukti lunas pembayaran PBB P2 ( 2013 – tahun berjalan ) • Surat Pengantar Lurah atau Kades untuk pengajuan secara kolektif dan perorangan • Lampiran Daftar SPPT PBB P2 yag diajukan Pembatalan secara kolektif • Surat Kuasa jika dikuasakan pihak lain • Fotocopy bukti pendukung lainnya.
  8. 8. Pengurangan PBB P2. 8.1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan 8.2. Melampirkan persyaratan: • Fotocopy SPPT PBB P2 /SKPD tahun sekarang/Tahun Pajak ... • Kartu Tanda Penduduk • Bukti Pelunasan PBB P2/SSPD tahun lalu/tahun .... • Daftar Penghasilan / SK. Pensiun • Fotocopy SK Pengurangan tahun lalu.
  9. 9. Pembebasan Denda/ Sangsi Administrasi 9.1. Membuat surat permohonan pengajuan keberatan beserta alasan pengajuan keberatan . 9.2. Melampirkan persyaratan: • Fotocopy SPPT PBB P2 /SKPD tahun sekarang/Tahun Pajak ... • Kartu Tanda Penduduk • Bukti Pelunasan PBB P2/SSPD tahun lalu/tahun .... • Daftar Penghasilan / SK Pensiun • Fotocopy Surat Keputusan Keberatan / Pengurangan tahun lalu.

  1. 1. Pengguna pelayanan mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan tentang Pelayanan Penerimaan dan Penyerahan berkas Pengajuan Pajak Bumi Bangunan ( PBB P2 ) 2. Menyerahkan berkah untuk diverifikasi. 3. Pengguna Pelayanan mendapatkan solusi jawaban permasalahan yang diajukan.

1 HARI

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Objek Pajak Baru ( SPPT Baru ) 2. Mutasi Objek/Subjek PBB P2( SPPT Baru ) 3. Pembetulan SPPT/SKP/STP( SPPT Baru ) 4. Keberatan SPPT/SKP/STP( SPPT Baru ) 5. Permohonan Salinan SPPT/SKP/STP (SPPT Salinan/Baru ) 6. Penghapusan SPPT/SKP/STP.(SK.Penghapusan ) 7. Pembatalan SPPT/SKP/STP.( SK. Pembatalan ) 8. Pengurangan PBB P2.( SK. Pengurangan ) 9. Pembebasan Denda/Sangsi Administrasi ( SK. Pembebasan Denda )

(0291) 431328

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan dan Penyerahan berkas pengajuan Pendaftaran Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) baru"