Pelayanan Ruang Maternitas

  1. 1. Lembar General Consent.
  2. 2. Lembar ceklist admisi rawat inap.
  3. 3. Surat Eligibilitas Peserta / SEP (bagi Pasien JKN/KIS)
  4. 4. Surat serah terima pasien.
  5. 5. Surat perintah rawat inap.

  1. 1. Penerimaan pasien. 2. Pemeriksaaan kebidanan. 3. Bidan konsultasi ke Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). 4. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan) 5. Tindakan medis dan pemberian terapi. 6. Pasien kekamar operasi / di rujuk / pulang atas instruksi DPJP 7. Kolaborasi dengan dokter jaga atau umum.

2 Jam

  • Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga

  • JKN :

           Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

pelayanan bersalin

  1. Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
  2. Telp   : 0776 – 7031478
  3. Sms   : 081372771583
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Maternitas"