Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir
  6. Pasphoto ukuran 4x6 background merah

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pembuatan SKCK dan Surat Pengantar dari Desa setempat ke Kecamatan.
  2. Petugas akan meneliti berkas sesuai persyaratan.
  3. Berkas yang sudah lengkap akan dimintakan Pengesahan dari Pejabat Struktural Kecamatan.

Pengesahan pembuatan SKCK dari desa bisa ditanda tangani oleh pejabat struktural jadi tidak membutuhkan waktu yang lama

Tidak dipungut biaya

SKCK

Apabila persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"