Pelayanan Registrasi KK Karena Hilang / Rusak

  1. Surat Keterangan hilang/ rusak dari Kades / Lurah atau melampirkan KK yang telah rusak
  2. Foto copy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga

  1. Masyarakat menyerahkan persyaratan ke bagian pelayanan
  2. Masyarakat menunggu hingga proses selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi KK Karena Hilang / Rusak

Kantor Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi KK Karena Hilang / Rusak"