Pelayanan Unit Laboratorium

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan laboratorium (Persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan).

  1. 1. Pelayanan pasien rawat jalan : a. Pasien atau keluarga pasien melakukan registrasi pendaftaran b. Permintaan pemeriksaan laboratorium oleh dokter rawat jalan c. Menunggu panggilan untuk pengambilan spesimen / sampling d. Pengambilan spesimen/ sampling e. Pemeriksaan laboratorium f. Validasi oleh analis, apabila hasil kritis dilakukan pelaporan hasil kritis g. Pencatatan dan cetak hasil dan melaukan validasi oleh analis h. Penyerahan hasil laboratorium 2. Pelayanan pasien IGD dan rawat inap: a. Permintaan pemeriksaan laboratorium oleh dokter IGD dan rawat inap b. Menunggu panggilan untuk pengambilan spesimen / sampling c. Pengambilan specimen / sampling d. Pemeriksaan laboratorium e. Validasi oleh analis, apabila hasil kritis dilakukan pelaporan hasil kritis f. Pencatatan dan cetak hasil dan melaukan validasi oleh analis g. Penyerahan hasil laboratorium

2 Jam

  • Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga

  • JKN :

           Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Unit Laboratorium

  1. Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
  2. Telp   : 0776 – 7031478
  3. Sms   : 081372771583
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Laboratorium"