pelayanan instalasi gawat darurat atau IGD

No. SK: 445/738/xii/2022

  1. 1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Lainnya).
  2. 2. Bukti Penjaminan yang dimiliki oleh Pasien apabila ingin menggunakan Penjamin sebagai Pembayar Biaya Layanan: a. BPJS Kesehatan: NIK atau Kartu Peserta JKN b. BPJS Tenaga Kerja: Kartu Peserta Tenaga Kerja c. Jamkesda: Surat Pengantar Dinas Sosial d. Jampersal: Surat Rujukan dari PPK I / FKTRL
  3. 3. Khusus pasien Kecelakaan Lalu Lintas, penjamin pertama adalah JASA RAHARJA. Pasien/ Keluarga akan diminta membuat Kronologi kejadian kecelakaan bersama dengan Petugas Pendaftaran IGD.

  1. 1. Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat.
  2. 2. Petugas IGD melakukan skreening dan TRIASE.
  3. 3. Pasien akan dilakukan pemilahan sesuai kondisi kegawatdaruratannya.
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis sesuai dengan prioritas/ tingkat kegawatdaruratan pasien.
  5. 5. Dilakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan sesuai penilaian Dokter IGD.
  6. 6. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.
  7. 7. Untuk pasien yang berdasarkan penilaian Dokter IGD merupakan indikasi Rawat Jalan: a. Pengambilan obat; b. Penyelesaian administrasi di IGD ; c. Pembayaran di kasir untuk Pasien Umum.
  8. 8. Untuk pasien yang berdasarkan penilaian Dokter IGD merupakan indikasi Rawat Inap: a. Penyelesaian administrasi di Pendaftaran IGD termasuk menunggu penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Pasien) bagi pasien BPJS. b. Menunggu persiapan Ruang Perawatan dalam menerima Pasien.
  9. 9. Untuk pasien yang berdasarkan penilaian Dokter IGD merupakan indikasi dirujuk ke FKTRL: a. Penyelesaian administrasi di Pendaftaran IGD. b. Menunggu persiapan FKTRL lain dalam menerima Pasien dan menunggu persiapan Petugas Ambulans dalam merujuk pasien.
  10. 10. Pasien/ keluarga mendapatkan penjelasan dari Dokter IGD/ Perawat dan Petugas Pendaftaran dalam setiap prosedur layanan yang diberikan.

1. Respon tindakan oleh petugas IGD kurang dari 5 (lima) menit.

2. Untuk pasien rawat inap pindah ke bangsal maksimal 2 (dua) jam setelah kondisi pasien stabil dan ruangan tersedia.

1. Gratis bagi pasien dengan Jaminan pemeliharaan Kesehatan (BPJS, Jasa Raharja, BPJS Tenaga Kerja dan Asuransi lainnya) serta memenuhi kriteria Gawat Darurat.

Khusus Pasien penjaminan JASA RAHARJA apabila persyaratan belum lengkap, keluarga pasien menitipkan KTP/ uang ke bagian kasir

2. Pasien Umum membayar sesuai:

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017

tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Catatan: Tidak ada pembayaran uang muka bagi pasien gawat darurat

Pelayanan pasien gawat darurat

1. Email: rsud@sukoharjokab.go.id rsud.kabskh@gmail.com
2. Telp: 0271-593118
3. Faks: 0271 – 593005
4. SMS/ WA: 08112542555
5. Kotak saran
6. Petugas informasi dan pengaduan
7. Website: rsud.sukoharjokab.go.id
8. Facebook: rsud.irsoekarno
9. Instagram: rsudirsoekarno.sukoharjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan instalasi gawat darurat atau IGD"