No. SK: 445/738/xii/2022
1. Respon tindakan oleh petugas IGD kurang dari 5 (lima) menit.
2. Untuk pasien rawat inap pindah ke bangsal maksimal 2 (dua) jam setelah kondisi pasien stabil dan ruangan tersedia.
1. Gratis bagi pasien dengan Jaminan pemeliharaan Kesehatan (BPJS, Jasa Raharja, BPJS Tenaga Kerja dan Asuransi lainnya) serta memenuhi kriteria Gawat Darurat.
Khusus Pasien penjaminan JASA RAHARJA apabila persyaratan belum lengkap, keluarga pasien menitipkan KTP/ uang ke bagian kasir
2. Pasien Umum membayar sesuai:
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Catatan: Tidak ada pembayaran uang muka bagi pasien gawat darurat
Pelayanan pasien gawat darurat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store