Surat Keterangan Penelitian

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Permohonan Identitas Penelitian Perseorangan :
  2. 1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  3. 2. Fotokopi Kartu tanda Penduduk
  4. 3. Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia
  5. 4. Rekomendasi dari Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
  6. 5. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 ( 3 lembar)
  7. Permohonan Penelitian Kelompok :
  8. 1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  9. 2. Fotokopi Kartu tanda Penduduk
  10. 3. Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia
  11. 4. Rekomendasi dari Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
  12. 5. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 ( 3 lembar) bagi Ketua Tim
  13. Permohonan Penelitian Badan Usaha :
  14. 1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  15. 2. Fotokopi Kartu tanda Penduduk Ketua Tim
  16. 3. Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia
  17. 4. Rekomendasi dari Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
  18. 5. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 ( 3 lembar) bagi Ketua Tim
  19. 6. Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha
  20. Permohonan Penelitian Organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum :
  21. 1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  22. 2. Fotokopi Kartu tanda Penduduk Ketua Tim
  23. 3. Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia
  24. 4. Rekomendasi dari Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
  25. 5. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 ( 3 lembar) bagi Ketua Tim
  26. 6. Fotokopi Surat keterangan terdaftar
  27. Permohonan Penelitian Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum:
  28. 1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  29. 2. Fotokopi Kartu tanda Penduduk Ketua Tim
  30. 3. Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia
  31. 4. Rekomendasi dari Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
  32. 5. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 ( 3 lembar) bagi Ketua Tim
  33. 6. Fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Pelayanan Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memeriksa dan Memaraf Berkas yang telah sesuai dengan persyaratan
  4. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintul Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  5. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintul Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke bidang Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  6. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintul Memaraf Berkas dan melakukan tracking
  7. Kepala Dinas Menandatangani Surat Keterangan secara elektronik
  8. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Keterangan
  9. Menerima Berkas dan Surat keterangan yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan Jasa Usaha

1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

2.Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

3.Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store