Penerbitan Akta Kelahiran bagi WNI

No. SK: 470/15/08/SK/2022

  1. Fotocopy surat keterangan kelahiran dari RS/Puskesmas/fasilitas kesehatan/Dokter/Bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang/Kepala Desa jika lahir dirumah
  2. fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan
  3. Fotocopy KK
  4. Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
  5. SPTJM kebenaran data kelahiran jika tidak ada surat keterangan kelahiran dengan mengisi form F-2.03 dan 2 orang saksi
  6. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri jika tidak mempunyai buku nikah/aka perkawinan

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan ntuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  3. Pemohon menerma dokumen yng dimohonkan

5 menit pendaftaran, 5 menit pengecekan kelengkapan berrkas, 5 menit pengagendaan, 10 menit verifikasi oleh Petugas, 10 ment pengentrian data SIAK, 15 menit TTE, 5 menit pencentakan, 5 menit penyerahan ke loket pegambilan, 5 menit penyerahan kepada pemohon

Catatan : Jika tidak ada gangguan listrik dan jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

  1. Telepon/SMS/WA : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Lamtim Berjaya