Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Bagi Pasangan Baru Menikah

  1. Membawa formulir isian Kartu Keluarga (KK) dari desa / kelurahan
  2. Membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi penduduk pindah datang
  3. Membawa fotocopy buku nikah / akta perkawinan
  4. Membawa Kartu Keluarga (KK) lama (agar Kartu Keluarga (KK) lama diperbaharui juga)

  1. Datang membawa berkas persyaratan pengurusan Kartu Keluarga (KK) lalu menyerahkan pada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan validasi data penduduk pada database SIAK. Jika data benar maka berkas akan diserahkan kepada operator. Jika salah berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk melengkapi.
  3. Operator melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu Keluarga (KK) diserahkan pada pemohon

Apabila koneksi jaringan tidak mengalami gangguan, maka dokumen KK dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja, tapi jika jaringan mengalami gangguan, maka dokumen KK dapat diselesaikan dalam 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-