No. SK: 445/738/xii/2022
24 Jam
1. Tidak membayar bagi pasien BPJS, klaim ke BPJS
2. Tidak membayar bagi pasien Jamkesda, klaim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
3. Pasien Umum membayar sesuai:
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun
2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Layanan Rawat inap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store