Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/74/XII/2023

  1. Pasien Umum: Kartu Identitas Pasien, Surat perintah mondok dari IGD atau IRJA.
  2. Pasien JKN/KIS: Kartu jaminan KIS, surat modnok dari IGD atau IRJA, SEP yang diterbitkan TPPRI, foto copy KTP, KK (untuk pasien dengan rencana menggunakan JKN KIS dalam maksimal 3 x 24 jam), tanda tangan persetujuan kenaikan kelas (jika dikehendaki) bagi peserta BPJS non PBI, kartu/syarat penjaminan lain, misal jasa raharja, JKD.

  1. Pasien membutuhkan pelayanan rawat inap dinyatakan dengan surat perintah dirawat oleh DPJP/dokter jaga.
  2. Perawat IGD/Perawat Poliklinik mengidentifikasi kebutuhan ruang rawat sesuai diagnose Pasien.
  3. Perawat IGD/Perawat Poliklinik menghubungi Perawat ruangan sesuai dengan kebutuhan Pasien.
  4. Pasien/Keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap/admission.
  5. Petugas admission melakukan identifikasi pasien dan memesan kamar sesuai dengan kebutuhan pasien.
  6. Petugas admission melakukan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang fasilitas rawat inap, hak dan kewajiban pasien dan ketentuan-ketentuan lain berdasarkan kebijakan RS terkait pelayanan rawat inap.
  7. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan dirawat/general consent.
  8. Petugas admission berkoordinasi dengan perawat ruangan.
  9. Pasien diantar oleh perawat ke ruang rawat inap.
  10. Serah terima pasien dengan perawat di ruang rawat inap.
  11. Assessment medis awal dan assessment keperawatan awal dilakukan 24 jam pertama.
  12. Bila ada perubahan kondisi dilakukan assessment ulang pasien.
  13. Dokter DPJP adalah dokter spesialis yang menangani dari datang sampai pulang.
  14. Pasien yang memerlukan rawat bersama lebih dari satu spesialis maka DPJP utama adalah dokter yang menangani penyakit utama.
  15. Pasien di?inkan pulang/rujuk oleh dokter DPJP.
  16. Melakukan penyelesaian administrasi.
  17. Pasien pulang/rujuk.

Setiap Hari (24 jam)

  1. Tidak membayar bagi pasien BPJS, klaim ke BPJS
  2. Tidak membayar bagi pasien Jamkesda, klaim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
  3. Pasien Umum membayar sesuai : Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Pelayanan Rawat Inap

1. Email :

    rsud@sukoharjokab.go.id

    rsud.kabskh@gmail.com

2. Telp : 0271-593118

3. Faks : 0271 – 593005

4. SMS/ WA : 08112542555

5. Kotak saran

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. Website : rsud.sukoharjokab.go.id

8. Facebook : rsud.irsoekarno

9. Instagram : rsudirsoekarno.sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"