Fasilitasi Penyusunan Perda/Perbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

  1. Pengguna pelayanan datang langsung ke BPPKAD atau melalui telepon dan/atau e-mail.

  1. Pengguna pelayanan menyampaikan permasalahan yang dihadapi

2 hari

Tidak dipungut biaya

Ranperda/Ranperbup ttg. Per-tanggung jawaban Pelaksanaan APBD

Kepala Bidang Akuntansi beserta staf menindaklanjuti keluhan dan masukan serta staf yang menyusun realisasi anggaran pada SKPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Perda/Perbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD"