Surat pengantar Ijin keramaian

  1. Fotocopy KTP, surat pengantar RT
  2. Fotocopy KTP, surat pengantar RT
  3. Fotocopy KTP, surat pengantar RT
  4. Fotocopy KTP, surat pengantar RT
  5. Fotocopy KTP, surat pengantar RT
  6. Fotocopy KTP, surat pengantar RT
  7. Fotocopy KTP, surat pengantar RT
  8. Fotocopy KTP, surat pengantar RT
  9. Fotocopy KTP, surat pengantar RT

  1. Memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  2. pembuatan produk layanan
  3. penandatangan oleh Kepala Desa / yang mewakili
  4. berkas diserahkan kepada pemohon

Waktu layanan kurang lebih 5 menit, dengan masa berlaku surat 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

Kaur Umum 081390008838, Staff kaur umum 085713657770
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar Ijin keramaian"