Pengantar Pembuatan KTP

  1. Surat pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Blangko KTP
  3. Fotokopi Akte Kelahiran

  1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan Bendosari (PATEN) dan mengantri di kursi antrian
  2. Setelah tiba gilirannya pemohon mendatangi petugas dan mengutarakan maksud atau jenis pelayanan yang dikehendaki dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas mengagenda, memberikan nomor dan melegalisasi kemudian menyerahkan kepada pemohon untuk dibawa ke Kantor Dukcapil Perwakilan Kecamatan Bendosari atau Dukcapil Kabupaten Sukoharjo

Waktu Pelayanan 5 - 10 Menit

Tidak dipungut biaya

penantar pembuatan KTP

Layanan pengaduan di Ruang Pengaduan Kantor Kecamatan Bendosari, Jl. Dr. Muwardi No. 27 Mulur, Bendosari. Telepon (0271) 593529

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"