Pelayanan Kartu Identitas Anak ( KIA )

No. SK: 100.3.6/02/KPTS/402.401/2024

  1. 1. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
  2. 2. Foto copy Akta Kelahiran Anak
  3. 3. Pas foto ukuran 3x4 1 lembar Background : ? Tahun Ganjil = Merah ? Tahun Genap = Biru Umur : 0–5 (kurang 1 hari tanpa foto) Umur : 5–17 (kurang 1 hari pakai foto)

  1. 1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. 2. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  3. 3. Operator melaksanakan input data dan mencetak KIA;
  4. 4. Staf meregister dan menyerahkan KIA ke pemohon;
  5. 5. Staf mengarsip berkas permohonan;

Pengurusan Kartu Identitas Anak ( KIA ) maksimal waktu penyelesaian 1 Hari Kerja apabila jaringan internet yang menghubungkan ke SIAK dalam keadaan lancar. 

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak ( KIA )

1. Disediakan Kotak Saran / Pengaduan untuk menampung keluhan, saran atau            pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Petugas

2. No. Tlpn        : (0351) 383937

3. Email             : kecamatanbalerejo@gmail.com

4. Website         : www.balerejo.madiunkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak ( KIA )"