Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Kartu Identitas / KTP
  2. 2. Kartu BPJS / KIS

  1. 1. Pasien datang. 2. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar. 3. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan. 4. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan). 5. Penyerahan resep oleh petugas. 6. Penyelesaian administrasi di kasir. 7. Pengambilan obat. 8. Pasien pulang / dirawat / dirujuk. Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien sesuai kegawat daruratan. 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.

1 Jam

  • Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga

  • JKN :

           Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Rawat Inap

  1. Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
  2. Telp   : 0776 – 7031478
  3. Sms   : 081372771583
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"