Izin Pemasukan/Pengeluaran Hewan Dan Produk Hewan (Domestik): Pemasukan/ Pengeluaran Hewan

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab A. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) B. WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha 1. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) 2. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV 3. NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan [Fotokopi]
  7. Izin Pemasukan Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tujuan (untuk Izin pengeluaran)
  8. Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Produk Hewan (SKKH/SKKPH)
  9. Khusus untuk izin Pemasukan SKKH/SKKPH harus dari instansi daerah asal hewan/produk hewan Izin Pemasukan Hewan/Produk Hewan terdahulu

  1. PEMOHON 1. Mendaftar secara online 2. Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS 1. Pencetakan retribusi 2. Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI 1. Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) 2. Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN Pencetakan output perizinan/non perizinan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasukan/Pengeluaran Hewan Dan Produk Hewan (Domestik): Pemasukan/ Pengeluaran Hewan

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id

Telepon : (021) 1500164

Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id

Faximile : (021) 3288967

FB : /PelayananJakarta

IG : @layananjakarta

Twitter : @layananjakarta

Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan/Pengeluaran Hewan Dan Produk Hewan (Domestik): Pemasukan/ Pengeluaran Hewan"