Pelayanan Uji Laboratorium

No. SK: B.1049/BBPBAT/TU.210/V/2024

  1. Surat Permohonan pengujian sample/permohonan analisa (PA) di aplikasi SILUBAT dan mengirim sample uji (Pengguna Jasa tidak datang ke Balai)
  2. Datang ke BBPBAT Sukabumi dengan surat permohonan pengujian dan membawa sample uji (Pengguna Jasa datang langsung ke Balai)

  1. Pengguna Jasa datang langsung ke Balai dan mengambil nomor antrian atau menghubungi Petugas informasi uji laboratorium (via telp./via WA/via sms) untuk mengajukan permohonan pengujian laboratorium.
  2. Pengguna Jasa yang datang secara langsung, menuju loket pelayanan uji laboratorium untuk konsultasi lalu menyerahkan sampel kepada petugas informasi uji laboratorium.
  3. Petugas informasi uji laboratorium mengisi form permohonan analisa (IV.4.4.1) berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pengguna Jasa atau mengarahkan Pengguna Jasa untuk membuat akun di SILUBAT. Setelah membuat akun di aplikasi SILUBAT, Pengguna Jasa mengajukan permohonan analisa (PA) di aplikasi SILUBAT. Selanjutnya menyerahkan/ mengirim sampel (jika permohonan diterima).
  4. Petugas informasi uji laboratorium melakukan kaji ulang permintaan, memverifikasi PA, menerima sampel, membuat dan mengirim invoice ke Bendahara Penerimaan.
  5. Bendahara Penerimaan membuat e-billing lalu didistribusikan secara langsung atau mengunggah e-billing di aplikasi SILUBAT.
  6. Pengguna Jasa menerima e-billing secara langsung atau mengunduh e- billing di aplikasi SILUBAT.
  7. Pengguna Jasa melakukan pembayaran dan menunjukkan bukti pembayaran atau mengunggahnya di SILUBAT.
  8. Petugas informasi uji laboratorium memverifikasi pembayaran, memberi kode sampel, membuat memo analisa (MA) kepada Manajer Teknis di aplikasi SILUBAT. Lalu mendistribusikan sampel ke Analis.
  9. Manajer Teknis mengisi MA lalu menyampaikannya kepada Analis di aplikasi SILUBAT
  10. Analis mengisi MA lalu melakukan pengujian. Selesai pengujian Analis menginput hasil uji (LHUS) di logbook dan di aplikasi SILUBAT. Selanjutnya MA dan LHUS disampaikan ke Manajer Teknis di aplikasi SILUBAT.
  11. Manajer Teknis memverifikasi LHUS. Selanjutnya MA dan LHUS disampaikan ke Manajer Administrasi di aplikasi SILUBAT.
  12. Manajer Administrasi membuat dan memverifikasi laporan hasil uji (LHU)

Hasil Uji diterbitkan paling lambat :

  • Untuk Bidang Pengujian Lab Kesehatan ikan 14 (empat belas) hari kerja

  • Untuk Bidang Pengujian Lab Kualitas air sampel air 5 (lima) hari kerja

  • Untuk Bidang Pengujian Lab Kualitas air sampel pakan 14 (empat belas) hari kerja

  • Untuk Bidang Pengujian Lab Nutrisi dan residu 14 (empat belas) hari kerja

Terlampir tarif uji per sample sesuai dengan PNBP Nomor PP No.85 tahun 2021

Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium

Kotak pengaduan 

Website https://kkp.go.id/djpb/bbpbatsukabumi

email : bbpbats37@yahoo.com

Telp (0266)225211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online