Rekomendasi Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Indentitas Pemohon / Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan • NPWP Perorangan (Fotokopi) Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT danYayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Izin Operasional Rumah Sakit
  7. Sk Pengangkatan Kepala Program
  8. Proposal Teknis • Struktur organisasi, tatalaksana/tatakerja/uraian tugas dan standar prosedur operasional • Profil Penyelenggara Pelayanan Teknologi Berbantu • Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dengan subspesialisasi endokrinologi reproduksi dan fertilitas dokter spesialis obstetri dan ginekologi kompetensi tambahan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu dan endoskopi ginekologi (laparoskopi, hiteroskopi) • Dokter spesialis urologi dengan kompetensi tambahan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu, endokrinologi reproduksi pada pria; • Dokter spesialis andrologi dengan kompetensi tambahan teknologi reproduksi berbantu, endokrinologi reproduksi pada pria; dan • Dokter dengan kompetensi tambahan biakan jaringan, pematangan oosit, pembuahan dan pembelahan zigot. • Diploma Tiga Keperawatan kompetensi tambahan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu; • Diploma Tiga analis kesehatan untuk lingkup pekerjaan membantu biakan jaringan dan pelayanan laboratorium andrologi

  1. PEMOHON : • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI : • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS : • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI : • Penilaian hasil (berkas, hasil peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN : • Pencetakan output perizinan/non perizinan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI PENETAPAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TEKNOLOGI REPRODUKSI BERBANTU

  • website : http://pelayanan.jakarta.go.id
  • Telepon : (021) 1500164
  • Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
  • Fax : (021) 3288967
  • FB : /Pelayananjakarta
  • IG : @layananjakarta
  • Twitter : @layananjakarta
  • Youtube : /layananjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu"