Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

No. SK: 100.3.6/02/KPTS/402.401/2024

  1. 1. Membawa berkas Surat Rekomendasi Nikah (Model N1, N2, N3 dan N4) dari Desa dan mengetahui Kepala Desa;
  2. 2. Membawa foto copy KTP-el dan KK masing-masing 1 (satu) lembar
  3. 3. Membawa foto copy Akte Kelahiran dan Ijasah terakhir masing-masing 1(satu) lembar
  4. 4. Membawa foto copy Surat Cerai 1 (satu) lembar (apabila status cerai hidup);
  5. 5. Membawa Surat Kematian (apabila status cerai mati);
  6. 6. Membawa foto copy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas 1 (satu) lembar

  1. 1. Petugas registrasi menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;a;
  2. 2. Petugas registrasi melakukan registrasi berkas dan meminta tanda tangan Kasi Pelayanan;
  3. 3. Petugas registrasi kemudian menstempel berkas
  4. 4. Petugas registrasi menyerahkan Dokumen Surat Rekomendasi Nikah ke pemohon
  5. 5. Petugas registrasi mengarsipkan berkas

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

1. Disediakan Kotak Saran / Pengaduan untuk menampung keluhan, saran atau            pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Petugas

2. No. Tlpn        : (0351) 383937

3. Email             : kecamatanbalerejo@gmail.com

4. Website         : www.balerejo.madiunkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah"