Surat Keterangan Belum Menikah

  1. FC KTP dan KK
  2. Surat Pengantar RT RW setempat
  3. Akta Cerai bagi Duda / Janda
  4. Akta Kematian bagi duda/janda yang ditinggal mati

  1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan. Apabila belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
  3. Entry data

Verifikasi berkas yang diberikan pemohon

Entry data yang telah diverifikasi

Mengembalikan berkas yang telah lengkap untuk ditandatangani pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store