Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Kematian Dari Rumah Sakit (jika meninggal di RS)
  3. KTP Jenazah
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. KTP Pelapor
  6. KTP Suami/Istri Jenazah
  7. KTP Dua Orang Saksi

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi, memvalidasi permohonan dan persyaratan
  3. Petugas menyiapkan surat
  4. Pejabat terkait menandatangani surat untuk diberikan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Hubungi bagian pelayanan, atau telp 0282-5567232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store