Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KTP
  3. 6 Lembar Pas Foto Ukuran 4x6 Background Merah

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi, memvalidasi permohonan dan persyaratan
  3. Petugas menyiapkan surat
  4. Pejabat terkait menandatangani surat untuk diberikan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Hubungi bagian pelayanan, atau telp 0282-5567232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK)"