Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akta Kelahiran
  5. Ijazah Terakhir
  6. 2 Lembar Pas Foto Ukuran 4x6 Background Biru
  7. 4 Lembar Pas Foto Ukuran 2x3 Background Biru
  8. KTP Orang Tua/ Wali Nikah
  9. Buku Nikah Orang Tua
  10. Surat Pengantar Nikah dari Calon Pasangan (Jika Pasangan Berasal dari Luar Desa)

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi, memvalidasi permohonan dan persyaratan
  3. Petugas menyiapkan surat
  4. Pejabat terkait (Kepala Desa) menandatangani surat untuk diberikan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

NTCR (NIKAH, TALAK, CERAI, RUJUK)

Hubungi bagian pelayanan, atau telp 0282-5567232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store