Permohonan Sidang Cerai

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku Nikah

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi, memvalidasi permohonan dan persyaratan
  3. Kepala Desa/ Petugas memberikan pembinaan kepada pemohon
  4. Petugas menyiapkan surat
  5. Pejabat terkait menandatangani surat untuk diberikan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

NTCR (NIKAH, TALAK, CERAI, RUJUK)

Hubungi bagian pelayanan, atau telp 0282-5567232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store