Penerimaan Dana dari Pemerintah Provinsi/Pusat

  1. Berdasarkan RKO SKPD yang membidangi dan surat Permohonan Pencairan Dana dari Bupati beserta kelengkapannya

  1. Kuasa BUD menyiapkan Kelengkapan Dokumen yang diperlukan untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi/Pusat

9 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Transfer Dana

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Dana dari Pemerintah Provinsi/Pusat"